Posyandu mempunyai tugas sebagai berikut:
-
- melaksanakan Posyandu Balita, posyandu Lansia dan Posyandu Remaja;
- mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di Desa;
- menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
- melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan altematif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan Desa;
- melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja kader Posyandu secara berkesinambungan;
- menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
- mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
- melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa dan Ketua Kelompok Kerja Operasional Posyandu Desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Posyandu memiliki fungsi sebagai berikut:
- penyaluran aspirasi masyarakat dalam pengembangan Posyandu;
- pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pembinaan Posyandu;
- pengordinasian pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan Posyandu;
- peningkatan kualitas pelayanan Posyandu kepada masyarakat; dan
- pengembangan kemitraan dalam pembinaan Posyandu.