TUGAS DAN FUNGSI PKK
TUGAS PKK
1.Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten/Kota;
2.Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
3.menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
4.menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
5.melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
6.mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
7.berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
8.membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
9.melaksanakan tertib administrasi; dan
10.mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
1.penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
2.fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.