Seperti diketahui, UU yang mengatur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) ini adalah UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan dalam tataran teknis lembaga ini yang terbentuk berdasarkan Permendagri No 05 Tahun 2007 yang mempunyai peran penting dalam pembangunan infrastruktur.
Sebab, LPM adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dan lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan serta mempunyai hubungan kerja yang bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan, dan dalam melaksanakan tugas tersebut.
LPM mempunyai fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 adalah:
1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
4.Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat dan
6.Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup
Dalam perencanaan pembangunan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sangat berperan penting untuk menggali potensi dan permasalahan-permasalahan, terutama para ketua RT yang dapat mengumpulkan keluhan dan aspirasi masyarakat dalam lingkup RT tersebut.
Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, lembaga-lembaga dan ketua RT harus memantau langsung proses pembangunan infrastruktur untuk melaksanakan sesuai rencana, sehingga proses pembangunan berjalan lancar dan kendala-kendala, seperti perawatan pembangunan infrastruktur ke depannya dapat diatasi.