Berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto nomor 24 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa / kelurahan dan lembaga adat desa / kelurahan, salah satu LKD adalah RT dan RW. Tugas dan fungsi dari RT dan RW yaitu :
TUGAS
1. Membantu kepala desa dalam bidang pelayananan pemerintahan
2. Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Oleh kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Membantu kepala desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi :
- membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki;
- Mendorong, memelihara, menciptakan kerukunan hidup antar anggota masyarakat dan/atau dalam hubungannya antara anggota masyarakat dengan pemerintah maupun dengan lembaga lainnya yang ada di Desa;
- menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat;
- menjunjung tinggi nilai budaya dan norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma hukum yang.berlaku di dalam tatanan.kehidupan berbangsa, bemegara dan bermasyarakat; dan
- menampung masukan sebagai bahan untuk menyusun rencana pembangunan dengan mengembangkan aspirasi ·dan -swadaya masyarakat.
FUNGSI
1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi lainnya
2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antara anggota masyarakat
3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya