MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KPM BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
MUSDES
PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
Pemerintah desa Batankrajan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Calon Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun anggaran 2024 yaitu pada hari Kamis 11 Januari 2024.
Musdes ini di hadiri Perangkat Desa, BPD, Ketua RT dan Ketua RW se- Desa Batankrajan.
berdasarkan Ketentuan berkaitan dengan BLT-DD adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dimana dalam PMK tersebut Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima.
Pembahasan dan penetapan dipimpin oleh perwakilan BPD Desa Batankrajan, dari 35 nama yang disepakati menjadi KPM penerima manfaat BLT DD Tahun 2024 yang akan disalurkan selama 12 bulan dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,- untuk tiap KPM.