Sebagaimana di amanatkan pada peraturan nomor 104 tahun 2021 , dimana salah satu penggunaan prioritas dana desa tahun 2022 yaitu dipergunakan untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa yang memuat paling sedikit 40% dari pagu anggaran yang diterima oleh desa.
Dalam hal ini Pemerintah Desa bersama BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus tentang validasi, finalisalisasi dan penetapan keluarga penerima manfaat BLT Dana desa tahun 2022.
Acara di hadiri oleh ibu kepala desa beserta perangkat desa, BPD, RT/RW , tokoh masyarakat, LPM, Relawan gugus tugas covid-19, pendamping desa dan unsur masyarakat lainnya.
Bahwa ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 sejumlah 91 orang KPM menerima BLT dana desa tahun 2022 dengan nominal 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) selama 12 bulan.